Patut Disyukuri, Anak Yatim Piatu dan Lansia Tunggal Akan Dapat BLT Juga

Patut Disyukuri, Anak Yatim Piatu dan Lansia Tunggal Akan Dapat BLT Juga

Masyarakat Kota Bekasi melakukan pengambilan BLT BBM di Kantor Pos-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bantuan langsung tunai (BLT) kini juga menyasar kepada lansia tunggal, anak yatim piatu dan penyandang disabilitas.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan para lansia, anak yatim piatu dan penyandang disabilitas dipastikan akan mendapat BLT dari Pemerintah.

"Kami mendapatkan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan sekitar Rp400 miliar untuk digunakan pada bulan Desember, kami akan menyerahkan kurang lebih targetnya 946.863 anak yatim piatu, per anak mendapat Rp200 ribu per bulan," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, 16 September 2022.

(BACA JUGA:Dua Sindiran AHY ke Rezim Jokowi: Tidak Berterima Kasih ke SBY dan BLT Dulu Dihina Kini Dipakai)

(BACA JUGA:Sebanyak 65.975 Warga Kota Bekasi Bakal Dapat BLT BBM, Catat Syarat Pengambilannya Disini!)

(BACA JUGA:Tinjau Penyaluran BLT BBM di Aceh, Risma: Saya Yakin Akhir Bulan Ini Kelar)

Selain anak yatim piatu, ujar dia, Kemensos menyiapkan bantuan untuk lansia tunggal yang berusia di atas 80 tahun.

"Mereka tidak ada yang merawat, sendirian, jumlahnya ada 334.011 jiwa, itu kita berikan makanan setiap hari, tetapi uangnya bisa dititipkan ke Pak RT atau Pak RW agar mereka setiap hari memberikan makanan, terutama lansia yang sudah tidak berdaya dan mereka tidak ada keluarganya," tambah Mensos.

Selanjutnya, kata dia, penyandang disabilitas akan diberikan bantuan dengan nilai yang sama seperti lansia tunggal.

(BACA JUGA:Nelayan Kepulauan Riau Butuh BLT, Hanya Bisa Melaut 16 Hari Gara-gara Kenaikan Harga BBM)

(BACA JUGA:Ribuan Warga Kelurahan Mustikajaya Kota Bekasi Antri Pembagian BLT, Petugas Prioritaskan Lansia)

"(Bantuan penyandang disabilitas) bulan Desember 2022 kita akan bagikan kepada 98.934 orang. Jadi nilainya per hari Rp21 ribu, kalau yang lansia tunggal itu 31 hari per satu bulan, kemudian penyandang disabilitas 31 hari per satu bulan," ungkap Mensos.

Artinya, kata dia masing-masing lansia tunggal dan penyandang disabilitas mendapat Rp21 ribu x 31 hari sehingga totalnya Rp651.000.

"Tapi sebetulnya yang utama adalah bagaimana mereka yang belum punya data kependudukan, kita harus coba bagaimana lakukan percepatan. Karena itu, kami menjalin kerja sama dengan Dukcapil untuk mempercepat, tapi memang harus ada keterlibatan semua pihak, bukan hanya pemerintah pusat," tambah Mensos.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: