MPR Ngotot Hidupkan PPHN, Pakar: Ini Kemauan MPR Saja, untuk Mengambil Kembali Kekuatan Politiknya

 MPR Ngotot Hidupkan PPHN, Pakar: Ini Kemauan MPR Saja, untuk Mengambil Kembali Kekuatan Politiknya

Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta. -FIN.CO.ID/Afdal Namakule-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ngototnya MPR dalam menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menjadi perbincangan banyak pihak.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan, tidak ada keharusan yang mendesak untuk menghidupkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.

(BACA JUGA: Terlibat Tewasnya Kasus Brigadir J, Briptu Firman 'Pasrah' Disanksi Demosi Satu Tahun)

"Tidak ada kebutuhan untuk membuat PPHN. Akan tetapi, kalau ketakutannya ideologi bangsa tentu adanya UUD '45 dan Pancasila dan itu sudah baik," katanya.

Rencana kehadiran PPHN melalui konvensi ketatanegaraan seperti yang direkomendasikan oleh MPR itu disebut akan merusak sistem ketatanegaraan.

"Jadi, saya melihatnya, ini kemauan MPR saja, untuk mengambil kembali kekuatan politiknya yang dahulu sudah dikembalikan ke rakyat pada amandemen 1999-2002. Karena MPR 'kan hanya ada kalau DPR dan DPD bersidang, bukan lembaga tersendiri seperti dahulu. Jadi, ini salah kaprah saja karena maunya elite politik," jelasnya.

Bivitri mengatakan bahwa PPHN menjadi tidak penting masuk dalam konstitusi karena Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

(BACA JUGA: Wacana Jokowi Bisa Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Hasto: Biasa Aja)

Ia menyatakan bahwa bangsa Indonesia sudah punya UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang sudah mengatur adanya Rencana Pembangunan Jangka (RPJ) Panjang, RPJ Menengah, dan RPJ Pendek yang bagus dari aspek perumusan maupun kontrol.

"Bahwa masih ada yang tidak selaras, kesalahan bukan pada dokumen, melainkan pada pelaksanaannya," katanya menegaskan.

Sementara itu, pakar hukum dari UGM Zainal Arifin Mochtar menilai MPR tidak bisa lagi membuat PPHN karena posisinya saat ini.

"Amandemen UUD '45 membuat perubahan yang luar biasa, termasuk kewenangan MPR, dari kedaulatan institusi menjadi kedaulatan konstitusi," katanya.

(BACA JUGA:Kasus Batalyon 120 Makassar Terendus, Mabes Polri Kirim Tim Itsus Usut Insiden Penangkapan)

Zainal menyebut MPR bukan lagi dianggap perwakilan rakyat karena sudah ada DPR dan DPD.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: