Terlibat Tewasnya Kasus Brigadir J, Briptu Firman 'Pasrah' Disanksi Demosi Satu Tahun

 Terlibat Tewasnya Kasus Brigadir J, Briptu Firman 'Pasrah' Disanksi Demosi Satu Tahun

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sanksi yang dijatuhkan Briptu Firman dalam kasus tewasnya Brigadir J diterima dan tidak mengajukan banding. 

Briptu Firman Dwi Ardiyanto, adalah mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

(BACA JUGA:Tak Ajukan Banding, Ini Sanksi yang Diterima AKBP Pujiyarto di Sidang Etik Polri Buntut Kasus Brigadir J)

Ia tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan saksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. 

"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yahya, Kamis 15 September 2022. 

Sidang KKEP memutuskan Briptu Firman Dwi Ardiyanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Briptu Firman Dwi Ardiyanto berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan perbuatan tercela.

 (BACA JUGA:Brigadir Frillyan Fitri Ogah Banding, Meski Dapat Sanksi Sidang Etik Seperti Ini )

"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan Tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Ade. 

Saat ini Briptu Firman Dwi Ardiyanto telah dimutasi sebagai BA Pelayanan Markas (Yanma) Polri sejak 22 Agustus lalu. 

Selanjutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri siang ini kembali menggelar Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dalam sidang tersebut menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

 (BACA JUGA:Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Penyebab Jerry Raymond Disidang Etik )

Hingga hari ini total 10 anggota Polri telah menjalani sidang etik dan telah dijatuhkan sanksi, mulai dari sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) hingga mutasi bersifat demosi dan sanksi kewajiban meminta maaf. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: