Dianggap Membangkang, Warga Pantura Minta Padi Padi Picnic di Blacklist dari Kabupaten Tangerang

Dianggap Membangkang, Warga Pantura Minta Padi Padi Picnic di Blacklist dari Kabupaten Tangerang

Audiensi Perwakilan Warga Pantura Tangerang Dengan Pemkab Tangerang Prihal Penutupan Padi Padi Picnic-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Ratusan warga dari wilayah Tangerang Utara berunjuk rasa menuntut tempat usaha Padi Padi Picnic di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji ditutup secara permanen. 

Unjuk rasa digelar di depan gedung Bupati Tangerang, Kawasan Puspem Tigaraksa, pada Kamis 15 September 2022. 

(BACA JUGA:Biar Kapok! Satpol PP Kota Bekasi Tangkap 12 Siswa SMP Pelaku Aksi Vandalisme, Langsung Dihukum Jalan Jongkok)

(BACA JUGA:Diduga, Kerugian Negara Dalam Balapan Formula E Era Gubernur Anies Berkisar Rp 160 Miliar)

Warga setempat menilai, pemilik Padi Padi Picnic sudah membangkang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tengah menegakan Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, lokasi wisata persawahan itu ternyata belum mengantongi izin lengkap. 

Selain itu, yang membuat para warga geram adanya pengrusakan portal yang dilakukan oleh pihak Padi Padi Picnic yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota atas kasus perusakan portal dan papan peringatan aset pemerintah daerah.

Diketahui sebelumnya, beberapa pekan lalu pihak kepolisian sudah menetapkan 9 orang tersangka diduga melanggar Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

(BACA JUGA:Demo Depan Kantor Bupati, Ratusan Warga Pantura Tangerang Tuntut Wisata Padi Padi Picnic Ditutup)

(BACA JUGA:100 UMKM di Neglasari Tangerang Mengikuti Pelatihan Digital Marketing)

"Kami minta Polres Metro Tangerang Kota menegakan hukum dalam hal ini kasus perusakan portal," kata Said Kosim salah satu koordinator aksi dalam orasinya. 

Senada, Koordinator Aksi lainnya, Dulamin Zhigo mengatakan pemilik Padi Padi Picnic tidak layak berusaha di Kabupaten Tangerang karena sudah terbukti membangkang terhadap institusi negara dan peraturan yang berlaku.

"Gak layak Padi Padi Picnic melakukan usahanya di Kabupaten Tangerang," ujarnya

"Membangkang ke pemerintah yang jelas merupakan alat atau institusi negara dan juga peraturan yang berlaku," sambungnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: