Google dan Meta Didenda 1,07 Triliun Terkait Dugaan Pengumpulan Data Pengguna

Google dan Meta Didenda 1,07 Triliun Terkait Dugaan Pengumpulan Data Pengguna

--(Pixelkult/Pixabay)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) telah menjatuhkan hukuman denda gabungan sebesar 100 miliar won, kepada dua raksasa teknologi Google dan Meta.

Jika dirupiahkan, denda yang ditetapkan PIPC kepada Google dan Meta itu nyaris setara 1,07 triiliun.

Seperti dilaporkan Yonhap, denda itu dilayangkan PIPC lantaran kedua dianggap mengumpulkan informasi pribadi pengguna, tanpa meminta persetujuan pengguna dan menggunakannya untuk keperluan iklan berbasis online yang yang sudah dipersonalisasi, selain juga untuk tujuan lain.

(BACA JUGA:Perangkat VR Baru Meta dengan Codename “Project Cambria”)

(BACA JUGA:Sebentar Lagi, Google Bakal Tambah Emoji Baru untuk Android)

Dalam rapatnya, PIPC menyetujui besaran denda masing-masing sebesar 69,2 miliar won untuk Google dan 30,8 miliar won untuk Meta.

Menurut Yonhap, besaran denda ini merupakan jumlah tertinggi yang pernah dikenakan PIPC, terhadap dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan informasi pribadi.

Google dan Meta juga diperintahkan untuk sebelumnya menginformasikan pengguna mereka dengan jelas dan sederhana, dan mendapatkan persetujuan mereka, jika ingin mengumpulkan atau menggunakan data perilaku pengguna layanan mereka.

Dalam penyelidikannya, PIPC mengkonfirmasi bahwa Google dan Meta tidak memberi tahu dengan jelas, atau mendapat persetujuan pengguna ketika mereka mengumpulkan data atau menganalisis data tersebut.

Perlu diketahui, lewat pengumpulan data, Google dan Meta dapat memperkirakan minat pribadi pengguna dan menggunakan informasi itu untuk menyediakan iklan yang dipersonalisasi.

Dalam laporan PIPC, Google disebut telah meminta persetujuan pengguna Korea Selatan, namun tanpa sepengetahuan pengguna, lantaran proses pengumpulan data itu disebutkan telah diatur secara default setidaknya sejak tahun 2016.

Sementara pada kasus Meta, pemilik Facebook, WhatsApp dan Instagram itu melakukan pengumpulan data yang kurang lebih sama semenjak 2018.

Akibatnya, lebih dari 82 persen pengguna Google dan lebih dari 98 persen pengguna Meta di Korea Selatan, memiliki data perilaku pengguna mereka di platform di luar Google dan Meta terpapar pada pengumpulan data ilegal mereka, kata PIPC.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: