Pandangan Pakar Hukum Soal Kasus Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

fin.co.id - 14/09/2022, 22:27 WIB

Pandangan Pakar Hukum Soal Kasus Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)

Mendengar putusan tersebut, Jerry Siagian yang berdiri tegap mengenakan seragam dinas terlihat menganggukkan kepala. 

(BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Dapat Kritikan Keras dari Eks Komandan Kopassus: Saya Tabok Kepala Kapolri)

Seperti diketahui, Jerry Raymond Siagian disidang etik terkait kasus pelecehan Putri Candrawathi.

Jerry Raymond dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi salah satunya dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dikatakannya ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian harinya dihentikan (SP-3) oleh Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Berpotensi Buka-Bukaan soal Personel Polri yang Terlibat Jaringan Mafia)

Laporan tersebut ditangani oleh AKBP Jerry Raymond Siagian, yaitu pengancaman dan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

“Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ujar Dedi.

Sidang etik AKBP Jerry dimulai pukul 19.00 WIB, menghadirkan 13 saksi yang dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Wairwasum Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, kemudian Kombes Pol. Rachmat Pamudji, anggota Kombes Pol, Setiasginting, Kombes Pol. Pitra Ratulangi.

Untuk saksi yang dihadirkan sebanyak 13 orang, terdiri atas 11 sanksi dari unsur Polri dan dua saksi dari unsur Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK). 

(BACA JUGA:Kapolri Sebut Ferdy Sambo Berbohong Berkali-kali Atas Kasus Brigadir J: Namanya Mencoba Bertahan)

Ke sepuluh saksi itu adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Dua saksi dari LPSK, yakni berinisial ML dan YM.

"Saksi ini yang hadir langsung 11 orang, sedangkan tiga orang lainnya hadir secara virtual, yakni sanksi dari LPSK dan satu saksi dari Puslabfor," ujar Dedi.

Dua laporan yang dimaksud, yakni dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID