Permahi Soroti Kasus Kebocoran Data, Desak Menkominfo Bertindak

Permahi Soroti Kasus Kebocoran Data, Desak Menkominfo Bertindak

Fajar, Sekjen DPN Permahi. (Istimewa)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) ikut menyoroti kasus kebocoran data pribadi yang belakangan ini ramai terjadi. Baik data pribadi pengguna kartu seluler hingga data pribadi pelanggan Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (Sekjen DPN) Permahi, Fajar menilai, kasus kebocoran data sangat merugikan masyarakat. Apalagi jika dilihat data yang bocor menjadi jalan utama untuk hacker melakukan data breach/pelanggaran data

"Sebabnya hal serupa merupakan data yang sangat sensitif bagi masyarakat, kini masyarakat merasa sudah tidak aman lagi menggunakan media sosial," ujar Fajar lewat siaran pers, Senin 12 September 2022.

Fajar menilai bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, Johnny G Plate tidak mempunyai kebijakan dan tidak mempuh untuk membuat regulasi atau evaluasi terhadap internalnya.

(BACA JUGA:Ketua DPN Permahi Dorong Pemerintah dan DPR Buat Regulasi untuk Aktivitas Trading)

(BACA JUGA:Soal Dana Hoaks Akidi Tio, DPN PERMAHI Desak Kapolri Beri Sanksi Tegas ke Kapolda Sumsel)

Menurut Fajar, sebagai Kementerian yang memiliki kewenangan, seharusnya Johnny memiliki langkah-langkah taktis dan strategi untuk mengantisipasi dan kasus kebocoran data.

"Karena sejauh ini menurut saya sudah banyak kasus kebocoran data/pembobolan data, baik digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok, ataupun data pribadi tersebut di perjual belikan," ujar Fajar.

Fajar menilai Johhny G Plate belakangan ini justru seolah menganggap remeh kasus kebocoran data. Padal, menurutnya, kasus kebocoran data pribadi sudah sering brulang kali terjadi. 

"Kebocoran data pribadi sudah berulang kali terjadi di Indonesia namun hingga saat ini belom ada penanganan yang serius terhadap kasus ini mungkin hal ini dikarenakan tidak adanya penegakan hukum yang jelas terutama kepada lembaga penyelenggara sistem elektronik," kata Fajar. 

Dalam sistem hukum di Indonesia saat ini, lanjut dia, bahwa telah terdapat perlindungan privasi dan data pribadi. Meskipun belum ada UU yang mengaturnya dengan pasti, tetapi meskipun seperti itu bukan berarti tidak ada aturan sama sekali terhadap pembocoran data pribadi tersebut. 

(BACA JUGA:Mahfud MD Pastikan Kasus Kebocoran Data Tidak Terkait dengan Rahasia Negara)

(BACA JUGA:Dugaan Kebocoran Data Kartu Seluler di Kominfo, PKS: Rakyat Bisa Hilang Kepercayaan!)

"Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik harus bertanggung jawab atas terjadinya kebocoran data pribadi saat ini, apalagi di tambah dengan adanya PP No. 71 Tahun 2019 dan juga PP No. 80 Tahun 2019 yang juga mengatur aspek pelindungan data pribadi, maka setiap penyelenggara sistem elektronik selayaknya memenuhi kepatuhan hukum atas pelindungan data pribadi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: