Marak Penebangan Pohon secara Ilegal di Jakarta, Ini Besaran Denda yang Diperoleh Pemprov DKI selama 5 Tahun

Marak Penebangan Pohon secara Ilegal di Jakarta, Ini Besaran Denda yang Diperoleh Pemprov DKI selama 5 Tahun

Ilustrasi Pohon Tumbang. (Pixabay)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 39 kasus penebangan pohon ilegal di Jakarta terjadi sepanjang 2017-Agustus 2022.

Hal itu mengacu pada catatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

Akumulasi denda selama periode tersebut senilai Rp. 584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.

(BACA JUGA:Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Jutaan Rokok Ilegal dan Barang Hasil Peninda)

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Dirja Kusuma mengatakan, perkara kasus penebangan ilegal telah mendapat putusan inkrah dengan vonis bervariasi antara Rp. 5-35 juta.

Ia mengungkapkan, penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 3/2007 tentang Pemakaman. 

Terkait besaran denda yang harus dibayarkan para pelanggar, kata Dirja, sepenuhnya ditetapkan oleh hakim.

"Kita hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti persidangan,” ujar dia, Kamis (8/9/2022).

Terungkapnya kasus penebangan pohon ilegal, sambung Dirja, berdasarkan pengaduan masyarakat.

(BACA JUGA:Bea Cukai Magelang Bantu Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Terdapat juga hasil monitoring petugas di lapangan.

Kini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sedang memproses beberapa kasus penebangan pohon ilegal.

Ada 2 kasus dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan pra penyelidikan.

Sedangkan 1 kasus sedang proses penyelidikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: