AKP Dyah Chandrawati Turun Jabatan Gegara Pistol Bharada E dalam Kasus Duren Tiga

AKP Dyah Chandrawati Turun Jabatan Gegara Pistol Bharada E dalam Kasus Duren Tiga

Pistol Glock 17 Buatan Austria -us.glock.com-

JAKARTA,FIN.CO.ID - AKP Dyah Chandrawati, mantan Perwira urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.

Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun.

(BACA JUGA:Lie Detector Ferdy Sambo, Lemkapi: Bagi Orang yang Biasa Bohong, Tidak Akan Terpengaruh)

"Wujud pelanggaran-nya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Nurul mengatakan AKP Dyah Chandrawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural.

Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Nurul.

(BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi dan ART Ferdy Sambo Terungkap, Polri: Pro Justitia)

Sidang etik AKP Dyah Chandrawati berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

AKP Dyah Chandrawati disidang etik terkait izin senjata api Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digunakan dalam insiden penembakan di TKP Duren Tiga.

"(Sidang etik) ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detail-nya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggaran-nya pasal apa," ucap Nurul.

Usai sidang etik AKP Dyah Chandrawati, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar, yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon dan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada Jumat (9/9) besok.

(BACA JUGA:Komnas Perempuan Bilang Brigadir J Ancam Bunuh Putri, Dede Budhyarto: Ini Ndak Masuk Akal)

Hasil uji kebohongan atau lie detector yang dilakukan oleh para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J disikapi Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: