3 Sekawan Tersinggung Ditegur Warga Kecamatan Nyalindung saat Pesta Miras, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

3 Sekawan Tersinggung Ditegur Warga Kecamatan Nyalindung saat Pesta Miras, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah (tengah) saat menunjukkan barang bukti pad kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jabar. (antara/jpnn)--

SUKABUMI, FIN.CO.ID - Warta (44), warga Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, meregang nyawa usai ditusuk senjata tajam oleh 3 pemabuk.

Namun, 3 sekawan pemabuk itu kini telah diringkus aparat kepolisian. 

Kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir Agustus 2022.

(BACA JUGA:Viral Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Tengah Jalan di Bali, Bawa Sajam dan Tusuk Pengendara Motor)

Perburuan tak kenal lelah terhadap pelaku telah berakhir. 

Pada kasus pembunuhan itu ada tiga tersangka.

Namun baru dua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni DL alias Iyong (51) dan MS (29). 

"Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, Selasa (6/9/2022). 

(BACA JUGA:Kronologi Aseng Tikam Purnawirawan TNI 5 Tusukan Pisau Hingga Tewas )

Kasus pembunuhan itu berawal saat ketiga tersangka, yakni DL, MS, dan Jadug mengadakan pesta minuman keras pada 

28 Agustus 2022, sekitar pukul 20.30 WIB, di acara organ tunggal. 

Warga yang merasa terganggu dengan perilaku 3 pelaku itu menegur Jadug.

Tak terima ditegur warga, Jadug malah menantang korban.

(BACA JUGA:Penulis Novel Penghinaan Nabi Ini Diserang, Dipukul dan Ditusuk 15 Kali di Perut)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: