3 Sekawan Tersinggung Ditegur Warga Kecamatan Nyalindung saat Pesta Miras, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

fin.co.id - 07/09/2022, 20:59 WIB

3 Sekawan Tersinggung Ditegur Warga Kecamatan Nyalindung saat Pesta Miras, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah (tengah) saat menunjukkan barang bukti pad kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jabar. (antara/jpnn)

Jadug dan MS pun ikut memukuli korban dengan tangan kosong hingga korban terkapar.

Nyawa Warta pun melayang, ketiga tersangka langsung melarikan diri. 

Selang dua hari, yakni Selasa (30/8), polisi menangkap DL di rumah saudaranya, Kampung Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. 

(BACA JUGA: Bocah SD Ditusuk dalam Kelas, Pelaku Ternyata Paman Sendiri)

Sementara MS diringkus polisi di rumah orangtuanya, Cikarang, Bekasi. 

"Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap seorang buronan lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Kapolres menegaskan, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 170 Ayat ke-2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Admin
Penulis