Jadug dan MS pun ikut memukuli korban dengan tangan kosong hingga korban terkapar.
Nyawa Warta pun melayang, ketiga tersangka langsung melarikan diri.
Selang dua hari, yakni Selasa (30/8), polisi menangkap DL di rumah saudaranya, Kampung Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
(BACA JUGA: Bocah SD Ditusuk dalam Kelas, Pelaku Ternyata Paman Sendiri)
Sementara MS diringkus polisi di rumah orangtuanya, Cikarang, Bekasi.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap seorang buronan lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
Kapolres menegaskan, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 170 Ayat ke-2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.