Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar

fin.co.id - 07/09/2022, 18:59 WIB

Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers


Kombes Pol Agus Nur Patria jalani Sidang Kode Etik. --

(BACA JUGA:Apa Benar Makan Keju Bagus untuk Kecantikan Kulit? Ini Faktanya)

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9). 

Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo. 

Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. 

Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam kasus ini, Kombes Pol. Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.