News

Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar

fin.co.id - 07/09/2022, 18:59 WIB

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers

Kombes Pol Agus Nur Patria jalani Sidang Kode Etik. --

(BACA JUGA: Apa Benar Makan Keju Bagus untuk Kecantikan Kulit? Ini Faktanya)

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9). 

Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo. 

Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. 

Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam kasus ini, Kombes Pol. Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.

Admin
Penulis
-->