Soroti Napi Koruptor Bebas, Eks Penyidik KPK Beri Komentar Serius
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap beri komentar serius soroti napi koruptor yang kini bebas.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DitjenpasKemenkumham) RI memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana koruptor.
(BACA JUGA:Ikuti Usul Ridwan Kamil, Dishub Kota Bekasi Ajukan Pengaturan Jam Oprasional Truk ke BPTJ)
Puluhan narapidana koruptor ini mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan SY yang diterbitkan Kemenkumham tanggal 6 September 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 7 September 2022.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika.
Berikut ini daftar 23 napi korupsi yang resmi bebas.
(BACA JUGA:Pinangki Bebas, Husin Shihab: Hukum Di Negeri Ini Betul-betul Diobok-obok Oleh Koruptor)
Lapas Kelas II A Tangerang:
• Ratu Atut Choisiyah
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin:
• Syahrul Raja Sampurnajaya
• Setyabudi Tejocahyono