Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DitjenpasKemenkumham) RI memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana koruptor.
(BACA JUGA:Ikuti Usul Ridwan Kamil, Dishub Kota Bekasi Ajukan Pengaturan Jam Oprasional Truk ke BPTJ)
Puluhan narapidana koruptor ini mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan SY yang diterbitkan Kemenkumham tanggal 6 September 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 7 September 2022.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika.
Berikut ini daftar 23 napi korupsi yang resmi bebas.
(BACA JUGA:Pinangki Bebas, Husin Shihab: Hukum Di Negeri Ini Betul-betul Diobok-obok Oleh Koruptor)
Lapas Kelas II A Tangerang:
• Ratu Atut Choisiyah
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin:
• Syahrul Raja Sampurnajaya
• Setyabudi Tejocahyono