Soroti Napi Koruptor Bebas, Eks Penyidik KPK Beri Komentar Serius

fin.co.id - 07/09/2022, 16:19 WIB

Soroti Napi Koruptor Bebas, Eks Penyidik KPK Beri Komentar Serius

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo tak ambil pusing dengan beleid yang membuatnya tak bisa kembali lagi bertugas di lembaga antirasuah. Sebab, aturan tersebut bisa saja dicabut ketika pimpinan KPK nantinya berganti.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DitjenpasKemenkumham) RI memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana koruptor.

(BACA JUGA:Ikuti Usul Ridwan Kamil, Dishub Kota Bekasi Ajukan Pengaturan Jam Oprasional Truk ke BPTJ)

Puluhan narapidana koruptor ini mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan SY yang diterbitkan Kemenkumham tanggal 6 September 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 7 September 2022.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika.

Berikut ini daftar 23 napi korupsi yang resmi bebas.

(BACA JUGA:Pinangki Bebas, Husin Shihab: Hukum Di Negeri Ini Betul-betul Diobok-obok Oleh Koruptor)

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah

• Desi Aryani Bin Abdul Halim

• Pinangki Sirna Malasari

• Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya

• Setyabudi Tejocahyono

Admin
Admin
Penulis

Pekerja teks komersial yang karya-karyanya terkait Sepak Bola, Bulu Tangkis, MMA, Gaya Hidup, Gawai, hingga Teknologi saat ini bisa dinikmati para pembaca FIN.CO.ID.