Data 1,3 Miliar Pengguna SIM Card Bocor, Kemenkominfo Gandeng Cyber Crime Polri Lakukan Pengusutan

Data 1,3 Miliar Pengguna SIM Card Bocor, Kemenkominfo Gandeng Cyber Crime Polri Lakukan Pengusutan

Sim Card, Image oleh paetkoehler dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggandeng Cyber Crime Polri mengusut kebocoran 1,3 miliar data SIM Card.

Kemenkominfo meminta pihat operator seluler bertanggung jawab penuh atas kebocoran 1,3 miliar data SIM Card tersebut. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan operator seluler merupakan pihak yang menyimpan data penggunanya. Jika data pelanggan bocor, operator wajib bertanggung jawab.

(BACA JUGA:1,3 Miliar Data Sim Card Dilaporkan Bocor, Kemenkominfo Lakukan Audit)

(BACA JUGA:Ganti SIM Card, Awas Rekening Dibobol)

(BACA JUGA:Angelina Sondakh Sebut Kak Seto Perjuangkan Hak Anaknya Saat Terjerat Kasus: Namun Suaranya Tak Didengar )

"Jadi sesuai Undang-Undang ITE, itu setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Memang, mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab," tegasnya di Jakarta, Senin 5 September 2022.

Tidak hanya itu, dikatakannya, Kemnkominfo juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM Card.

“Tadi kami sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan membantu Dukcapil dan operator-operator untuk melakukan investigasi lebih dalam lagi,” ungkapnya.

(BACA JUGA:Di Jakarta Utara, Korban KDRT Pilih Bungkam meski Sudah Viral di Media Sosial)

(BACA JUGA:Katanya Harga Lebih Murah Tapi BBM Revvo 89 di Seluruh SPBU Vivo Bekasi Kosong, Pengendara pun Auto Kecewa )

Ditegaskannya, Cyber Crime Polri juga akan menindaklanjuti dari hasil investigasi yang nanti akan didapatkan.

Dia menilai kebocoran data ini juga tidak bisa ditelusuri dari sisi pelanggaran administratif belaka, melainkan dari sisi pidananya. 

"Itulah sebabnya kita berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: