Ambulance Dibegal, Pelaku Langsung Ditembak Polisi

Ambulance Dibegal, Pelaku Langsung Ditembak Polisi

Ilustrasi, Penembakan-ilustrasi-

REJANG LEBONG, FIN.CO.ID - Polisi menindak tegas satu dari enam pelaku begal ambulance.

Tak hanya itu, polisi pun memperingatkan kepada para pelaku begal ambulan yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan.

(BACA JUGA:Jadi Korban Begal Lalu Lapor Polisi, Pria Ini Malah Ditangkap, Begini Ceritanya)

(BACA JUGA:Begini Ciri-ciri Terduga Pelaku Pembegalan Sopir Taksi Online di Tambun Utara, Postur Kurus dan...)

(BACA JUGA:Nyambi Jadi Begal Modus Razia, Dua Polisi Ini akan Jalani Sidang Kode Etik)

"DPO (daftar pencarian orang) yang berjumlah empat orang lagi belum menyerahkan diri ke pihak kepolisian, silakan dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan diri," katanya, Minggu, 4 September 2022.

Dikatakannya dari enam pelaku sudah ditangkap dua orang. Pelaku kedua berinisial EDS (33), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap pada Jumat (2/9) malam di lokasi persembunyiannya di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

"Mereka bisa datang sendiri atau diantar oleh keluarganya ke Polres Rejang Lebong. Apabila tidak menyerahkan diri, kami akan tetap mencari sampai DPO tersebut tertangkap dan akan diberikan tindakan tegas," katanya.

(BACA JUGA:Kerap Beraksi Melukai Korban di Kabupaten Bekasi, Empat Begal Ditangkap Polisi)

(BACA JUGA:Aksi Begal Bocah di Bawah Umur Berhasil Digagalkan Warga, Pelaku Beraksi Bawa Katana)

Tonny menambahkan tersangka kedua kasus begal ambulans yang berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Rejang Lebong pada Jumat (2/9) saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna menangkap empat tersangka lainnya yang masih buron serta mengetahui TKP kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka EDS selama bersembunyi dari kejaran petugas masih terlibat dalam delapan kasus perampokan dengan modus ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Atas perbuatannya, tersangka EDS dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: