Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri

fin.co.id - 03/09/2022, 10:54 WIB

Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Sanksi penempatan di tempat khusus alias penahanan telah dijalani Chuk. Atas putusan PTDH itu, Chuck Putranto menyatakan banding.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto berperan mengambil dan menghilangkan CCTV di sekitar TKP. 

Seperti diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. 

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)

2. Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)

3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)

4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

5. Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

7. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) 

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.