Waduh! Enam Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Tercatat di Sipol Sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik

Waduh! Enam Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Tercatat di Sipol Sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik

Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Enam kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol).

Hal ini terungkap dari hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang pada sistem informasi partai politik (Sipol).

(BACA JUGA:Se-Indonesia Kena Prank Pertamina, Capek Antre BBM Malah Turun)

(BACA JUGA:Kasus Harian Positif COVID-19, DKI Jakarta Terbanyak 1.500 Orang)

Sejumlah kepala desa yang namanya terdaftar pada aplikasi pendataan parpol milik komisi pemilihan umum (KPU) itu, tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Sukamulya, Kresek, Tigaraksa, Solear, Kemiri, dan Sepatan. 

"Ya ada enam kepala desa yang namanya tercatat di Sipol ada yang sebagai anggota ada juga sebagai pengurus," kata Zulfikar selaku Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat 2 September 2022.

Meski tak disebut nama partainya, Zulfikar mengungkapkan, enam kepala desa tersebut namanya tercatat di parpol yang berbeda.

Empat orang kades pada parpol yang sama, dua orang lainnya berada dalam satu partai. Bahkan, satu diantaranya tercatat menjadi pengurus partai politik. 

(BACA JUGA:6 Oknum TNI AD yang Mutilasi 4 Warga Papua Digunduli )

(BACA JUGA:Sindiran Alus Ala Deddy Corbuzier ke Kak Seto Perihal Perlindungan Anak)

"Larangan keterlibatan kades dalam partai politik tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ucapnya

Atas temuan itu, dia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah meminta klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. 

Walau demikian, Zulfikar mengaku, tidak ada sanksi dari Bawaslu terhadap kades yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol. Sebab, penindakannya merupakan wewenang DPMPD. 

"Kita (Bawaslu) hanya sebatas mengingatkan saja, untuk penindakannya ada di dinas terkait (DPMPD), tapi hal seperti ini memang jelas-jelas dilarang," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: