28 Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Bakal Dipecat Seperti Chuck Putranto?

fin.co.id - 02/09/2022, 17:10 WIB

28 Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Bakal Dipecat Seperti Chuck Putranto?

Ilustrasi polisi

(BACA JUGA: Ini Daftar Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice dan Jalani Sidang Etik Profesi Polri)

(BACA JUGA:DPR Komentari Sidang Etik Ferdy Sambo, Hambatan Nyata Bersifat 'Obstruction of Justice' Semakin Minimal)

(BACA JUGA: Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antranya:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuck Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.

Dipecat dengan Tidak Hormat

Kompol Chuck Putranto dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.

Chuck Putranto saat ini berstatus tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022, Chuck Putranto dijatuhi dua sanksi. Yang pertama sanksi etika. Yang kedua sanksi administrasi.

Admin
Penulis