Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Extra Judicial Killing, Ini Maksudnya

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Extra Judicial Killing, Ini Maksudnya

Fot jasah Brigadir J usai di tembak --PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus penembakan Brigadir J dinilai sebagai sebuah tindakan ekstra judicial killing.

Hal tersebut disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan hasil penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.

 Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kasus penembakan Brigadir J merupakan sebuah tindakan pembunuhan berencana dan exstra judicial killing.

(BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus Brigadir J Sungguh Mengejutkan, Ternyata Ada Dugaan Pelecehan Seksual )

(BACA JUGA:Sadis! Ini Foto Jasad Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah Usai di Tembak )

"Pembunuhan Brigadir J merupakan exstra judicial killing," katanya di Kantor Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Selain itu, Beka juga menyebut bahwa ada dugaan kuat kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

(BACA JUGA:6 Perwira Polri Ini Resmi Tersangka Obstruction of Justice, Chuck Putranto Disidang Hari Ini yang Lain Besok)

(BACA JUGA:Cerita Versi Ferdy Sambo Saat Eksekusi Brigadir J: Kenapa Kamu Tega ke Ibu?)

Sesuai hasil autopsi pertama dan kedua, Komnas HAM memastikan tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J.

"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucap dia.

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

(BACA JUGA:Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: