Terkait Kasus yang Menjerat Ayahnya, Anggota DPR Lasmi Indaryani Kembali Dipanggil KPK

Terkait Kasus yang Menjerat Ayahnya, Anggota DPR Lasmi Indaryani Kembali Dipanggil KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Lasmi Indaryani yang merupakan anak dari mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Langsung Bereaksi)

(BACA JUGA: Babak Baru Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Andi Desfiandi)

Kasus TPPU yang menjerat ayahnya tersebut diketahui terjadi di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan atas nama Lasmi Indaryani, anggota DPR RI," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Lasmi di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa, 14 Juni 2022 lalu.

Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi Lasmi perihal proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021.

(BACA JUGA:KPK Kantongi Duit Cash Rp2,5 Miliar dari Rumah Rektor Unila Karomani)

KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

(BACA JUGA:Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Uang Rp2 Miliar Lebih)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: