Bagi Pelapor Kasus Perjudian Polisi Siapkan Hadiah

Bagi Pelapor Kasus Perjudian Polisi Siapkan Hadiah

Ilustrasi, Judi Online, Ilustrasi oleh Nyoman Suartawan dari Pixabay--

BENGKULU, FIN.CO.ID -- Bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus perjudian, pihak Polres Rejang Lebong, Bengkulu akan memberikan hadiah.

Polres Rejang Lebong akan memberikan hadiah kepada masyarakat daerah itu yang berani melaporkan adanya kasus perjudian di tempat tinggalnya masing-masing.

(BACA JUGA:Pelaku Perjudian Jenis KIM dan Sidney Ditangkap Polisi)

(BACA JUGA:Lima Ciri Orang Kacanduan Judi, Cari Pertolongan sebelum Terlambat)

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan adanya aktivitas perjudian.

"Saat ini Polres Rejang Lebong telah menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggalnya masing-masing," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, pemberantasan kasus perjudian tersebut sudah menjadi atensi dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Polda hingga ke tingkat Polres di Tanah Air.

Untuk memberantas tindak pidana perjudian baik yang dilakukan di darat maupun yang dilakukan secara online (daring) terus dilakukan pihaknya secara intensif dalam 15 kecamatan oleh petugas Polres Rejang Lebong dan jajaran.

(BACA JUGA:Ningsih Wanita 26 Tahun Jadi Bandar Judi Online, Omzet per Hari Rp3,9 Miliar)

Kalangan masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian bisa melaporkannya ke polsek atau ke Mapolres Rejang Lebong maupun melalui WA lapor pak Kapolres di nomor 081276719996 serta call center 110.

Sementara itu, pengungkapan kasus perjudian dilakukan Polres Rejang Lebong dan jajaran polsek wilayah itu dalam sepekan belakangan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka diantaranya lima orang pada 21 Agustus 2022 yang terlibat judi cengkareng di Kelurahan Talang Benih Curup, kelimanya adalah AA (55), EA (50), MH (46), MA (56) dan A (42).

Selanjutnya keesokan harinya Senin (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang petani kopi berinisial Tar alias Icei (42) warga Dusun ll Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan yang kedapatan menjual togel online.

Tersangka lainnya ialah MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan yang keseharian-nya berprofesi penjual nasi di wilayah itu. MK ditangkap karena kedapatan menjual togel daring kepada warga sekampung dengannya yaitu RP (42) yang berprofesi sebagai tukang ojek.

(BACA JUGA:Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Sherly Navita: Kalo Kasus Judi Online Dibentak Tidak Ya??)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: