Apakah Putri Candrawathi Hadir Direkontruksi Kasus Brigadir J ? Pengacara: Insyallah
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan terhadap Irjen Po Ferdy Sambo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
(BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Tolak Penghapusan Tenaga Honorer: Sebaiknya Diangkat Jadi PPPK)
Atas putusan sidang kode etik profesi Polri tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo menolak.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lalu melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.
Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji akan menerima hasil putusan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.
Sumber: