TANGERANG, FIN.CO.ID - Oknum anggota LSM Ksatria Muda pelaku penrusakan sejumlah fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang ditangkap polisi.
Pelaku diketahui pria berinisial MF. Polisi juga sudah menetapkan anggota LSM ini sebagai tersangka.
(BACA JUGA: Aliansi Masyarakat Tigaraksa Kecam Aksi Perusakan DPRD Kabupaten Tangerang )
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1 kali 24 jam, MF yang merupakan oknum anggota LSM Kesatria Muda ini, telah ditetapkan sebagai tersangka, perusakan fasilitas umum Kantor DPRD Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Kamis 25 Agustus 2022," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Jumat malam 26 Agustus 2022.
Dikatakan Zamrul, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi yang dimintai keterangan.
Setelah itu, barulah dilakukan gelar perkara. Hingga akhirnya disimpulkan bahwa MF ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 8 orang yang diperiksa satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya
(BACA JUGA: Rencana Pembangunan RSUD Tigaraksa Dapat Dukungan Dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang)
Oleh polisi MF dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
"Dikarenakan ancamannya dibawah 4 tahun, jadi kami tidak bisa melakukan penahanan," terangnya
Sementara, di hadapan polisi dan awak media MF mengaku menyesal dan khilaf.
(BACA JUGA: Begini Klarifikasi Pemkab Tangerang Soal Tidak Diberikannya Dokumen Pembangunan RSUD Tigaraksa ke Ksatria Muda)
Dia mengungkapkan bahwa dirinya tidak menolak pembangunan RSUD Tigaraksa, namun pihaknya hanya meminta untuk dilakukan peninjauan kembali.
"Apa yang saya lakukan kemarin, saya mengaku dari lubuk hati yang oaling dalam, saya menyesal, dan khilaf. Kita juga ingin meluruskan, bahwa kita tidak menolak pembangunan RSUD Tigaraksa," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)