Tok, Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati
Pembunuh ibu dan anak divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan.