Kamaruddin Bilang Uang Rp200 Juta di Rekening Brigadir J Dicuri

Kamaruddin Bilang Uang Rp200 Juta di Rekening Brigadir J Dicuri

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di acara podcast Refly Harun-Refly Harun-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga uang dalam rekening almarhum Berigadir J sebesar Rp200 juta telah dicuri setelah almarhum tewas ditembak pada 8 Juli 2022.

Uang Rp200 juta itu tidak diketahui milik siapa, namun uang itu berada di dalam rekening Brigadir J yang disimpan di beberapa rekening bank seperti Bank BRI, BCA, Mandiri dan BNI.

"Sementara kita pahami uang tabungannya, kecuali bisa dibuktikan lain. Tetapikan kalaupun itu uang siapapun, itu namanya di rekening almarhum maka akibat kematian adalah pewarisan maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya dalam hal ini ayah ibunya," kata Kamaruddin di Jambi, Kamis 19 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Digugat Eks Pengacara Bharada E, Polisi Cuma Kasih Tanggapan Begini)

(BACA JUGA:Digugat Eks Pengacara, Bharada E dan Pengacara Barunya Tak Gentar Menghadapi)

Kamaruddin mengatakan, kartu ATM Brigadir J juga hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya, begitu juga dengan HP tiga unit, hingga laptopnya dan pakaiannnya yang dikenakan saat dia tewas.

"ATM-nya belum dikembalikan, buku rekeningnya belum dikembalikan, handphone-nya tiga unit dengan empat nomor belum dikembalikan, pakaian-pakaiannya juga belum dikembalikan ketika dibantai demikian juga dengan apa namanya laptopnya merk Asus belum dikembalikan," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin meminta Presiden Jokow Widodo agar membentuk tim dengan melibatkan PPATK untuk mengusut uang tersebut. 

"Itu nanti penyidik yang mengumumkan karena saya minta dilibatkan PPATK. Itu sebanya saya kemarin minta kepada presiden, supaya presiden peduli untuk membentuk penyidik sendiri karena ini tindak pidana sangat pencuriannya sangat berat," bebernya.

(BACA JUGA:Kamaruddin akan Lapor Benny Mamoto dan Putri Candrawathi Terkait Informasi Bohong!)

(BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi 'Prank' 270 Juta Rakyat Indonesia)

Lebih lanjut Kamaruddin menilai, pelaku pencurian uang itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer. Bukan sekedar tuduhan, Kamaruddin mengaku telah kantongi sejmlah bukti bahwa ada transaksi di tanggal 12 Juli setelah Brigadir J tewas.

"Saya sudah menganalisa itu semua, menemukan buktinya. Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, dan Kabareskrim didampingi Dirtipidum dan Dirtipidsus membenarkan bahwa pada tanggal 12 juli 2022 tersangka E ini mencuri uang dari pada almarhum," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Kata dia pencurian uang itu dilakukan dengan cara memindahkan uang yang ada di rekening Brigadir J, setelah yang bersangkutan tewas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: