Kamaruddin akan Lapor Benny Mamoto dan Putri Candrawathi Terkait Informasi Bohong!

Kamaruddin akan Lapor Benny Mamoto dan Putri Candrawathi Terkait Informasi Bohong!

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana mempolisikan Ketua Harian Komisi Polisi Nasional atau Kompolnas, Irjen Pol (purn) Benny Mamoto atas dugaan penyebaran berita bohong terkait tewasnya Brigadir J. 

Selain Benny Mamoto, Kamaruddin juga akan mempolisikan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kamaruddin menilai, mereka telah menyebarkan informasi sesat terkait motif penembakan Brigadir J karena adanya pelecehan seksual. 

Terlabih lagi, Putri Candrawathi telah membuat laporan polisi atas tuduhan pelecehan seksual. Namun belekangan, polisi menyebut tidak ada pelecehan seksual atas tewasnya Brigadir J.

(BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi 'Prank' 270 Juta Rakyat Indonesia)

(BACA JUGA:Hah! Ferdy Sambo Sita 4 Nomor Rekening Brigadir J, Kamaruddin:Tujuanya Memindahkan Uang dari Mafia)

"Sebelumnya memberikan informasi Brigadir J tewas karena tembak-menembak karena kedapatan melakukan pelecehan kepada Istri Ferdy Sambo, padahal kita ketahui kejadian sebenarnya adalah Brigadir J tewas dibunuh Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Kamis, 18 Agustus 2022.

"Mantan Kapolres Jakarta Selatan juga kita akan laporkan karena sudah menyebarkan hoaks atas kasus Brigadir J," sambungnya. 

Pada Kamis kemarin, Kamaruddin terbang ke Jambi untuk meminta surat kuasa dari keluarga Brigadir J untuk membuat laporan.

"Kita datang ke Jambi mau bertemu Keluarga Brigadir J untuk tanda tangan surat kuasa untuk melaporkan pihak-pihak terkait seperti Benny Mamoto, Istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawati dan lain sebagainya," ujarnya. 

Kamaruddin sebelumnya telah meminta Putri Candrawati agar meminta maaf ke publik karena ikut serta terlibat dalam  membuat skenario palsu atas meninggalnya Brigadir J. 

(BACA JUGA:Cerita Kamaruddin Soal Kejadian di Magelang: Bapak dan Ibu Bertengkar Lalu Bapak Pulang Duluan, Selanjutnya...)

(BACA JUGA:Ajudan Ferdy Sambo Diduga Punya Rekening )

"Saya sudah siapkan lima surat kuasa, yaitu melapor balik, dimana beliau sama Ferdi Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual, kemudian almarhum menodongkan senjata, padahal itu tidak benar dan laporan mereka itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya maka itu melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," ungkap Kamaruddin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: