Diduga Gerayangi Mahasiswinya, Oknum Dosen di UHO Kendari jadi Tersangka

Diduga Gerayangi Mahasiswinya, Oknum Dosen di UHO Kendari jadi Tersangka

ilustrasi cabul--

KENDARI, FIN.CO.ID- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya.

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, mengatakan penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.

"Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap. Kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022 Satuan Reskrim (Polresta Kendari) menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka," katanya dikutip Antara, Jumat 19 Agustus 2022.

Dia menyampaikan, sebelumnya menerima laporan dari mahasiswi salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial RN telah menjadi korban dugaan tindakan asusila dari dosennya berinisial B.

"Dari laporan aduan tersebut kami menindaklanjuti, karena ini delik aduan kami melakukan penyelidikan, interogasi olah TKP dan sebagainya," ujar Kapolresta.

(BACA JUGA:Tersangka Kasus Pencabulan Satri di Depok Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Beliau Harus Dapat Pendampingan)

(BACA JUGA:Modus Jadi Paranormal, Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar)

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas dia.

Dia mengaku, besok pada Jumat (19/8) akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada oknum dosen tersebut guna penyidikan sehingga bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menambahkan, jika tersangka kooperatif maka bisa saja tidak dilakukan penahanan tetapi akan diwajib laporkan atau sebagai tahanan kota.

"Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu, subjektifnya dalam arti kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan," ucap Kapolresta.

(BACA JUGA:Modus Jadi Paranormal, Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar)

(BACA JUGA:Korban Bakal Bersaksi, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa Sidang Dugaan Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: