Terkini

Pilihan


Tersangka Kasus Pencabulan Satri di Depok Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Beliau Harus Dapat Pendampingan

Tersangka Kasus Pencabulan Satri di Depok Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Beliau Harus Dapat Pendampingan

Ilustrasi rudapaksa--PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tersangka kasus pencabulan santri di Depok berinisial P (15) menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kuasa hukum P, Bagus Zuhri, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk koordinasi terkait prosedur hukum terhadap kliennya yang bersatus anak di bawah umur.

(BACA JUGA:Kasus Pencabulan 11 Santriwati di Depok Ditingkatkan ke Penyidikan, 3 Ustaz Jadi Tersangka)

Ia mengatakan, kliennya selaku terduga pelaku kasus pencabulan santri di Depok mesti dijamin mendapatkan pendampingan pada setiap pemeriksaan.

“Prosedur yang harus dipastikan bahwa setiap pemeriksaan itu ada diberikan pendampingan dari pihak pendamping kemasyarakatan atau mungkin pendamping lain yang ditentukan oleh Undang-Undang,” ujar Bagus kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Ia menambahkan, pada pemeriksaan itu pihak kepolisian juga menyatakan bakal melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pemeriksaan terhadap P dilakukan sesuai prosedur undang-undang.

(BACA JUGA:Terlalu! 11 Santriwati Alami Kekerasan Seksual dari Terduga Ustaz di Depok, Megawati Bilang Begini)

“Demikian juga pihak dari kepolisian juga akan melakukan koordinasi kepada lembaga yang terkait untuk memastikan pemeriksaan terhadap klien kami sesuai dengan prosedur yang sesuai Undang-Undang,” tuturnya.

Bagus kembali menegaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya sebagai kuasa hukum dari terduga pelaku anak di bawah umur, bukan sebagai kuasa hukum terduga pelaku lain.

“Kami memfokuskan diri pada klien kami berinisial P alias A yang merupakan anak di bawah umur,” jelasnya.

(BACA JUGA:Pelaku Tewasnya Santri Daar El-Qolam Dapat Pendampingan Hukum dari Bapas)

4 Orang Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santri

Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok, ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: