Empat Perwira di Polda Metro Jaya Ditahan Terkait Kasus Sambo, Said Didu Beri Pertanyaan Mengejutkan

Empat Perwira di Polda Metro Jaya Ditahan Terkait Kasus Sambo, Said Didu Beri Pertanyaan Mengejutkan

Mantan sekretaris BUMN Muhammad Said Didu -@msaid_didu -Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Tujuh perwira di Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.  Bahkan, dari tujuh perwira itu, empat diantaranya saat ini ditahan di tempat khusus. 

Meski demikian, pimpinan tertinggi di Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran hingga saat ini masih aman, lantaran tidak terseret dalam pusaran skandal eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. 

(BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Upaya Pengkondisian Dalam Kasus Brigadir J, Sambo Bikin Jebakan Psikologis Agar Orang Percaya)

(BACA JUGA:Misteri Amplop Coklat Ferdy Sambo, Ditolaknya Putri Candrawathi dan Dikabulkannya Permohonan Bharada E)

Hal itu menimbulkan kecurigaan publik, salah satunya dari Muhammad Said Didu. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu seperti tidak percaya bahwa ketika tujuh anak buah Fadil terseret kasus Ferdy Sambo, dirinya sebagai atasan tidak mengetahui. 

"12 anak buah terlibat - artinya ???," tanya Said Didu di sosial media Twitternya, @msaid_didu, sebagaimana dilihat FIN.CO.ID, Minggu 14 Agustus 2022. 

Said Didu yang dikenal vokal terhadap pemerintah itu me retweet postingan Lukman Simandjuntak yang menyertakan beberapa tangkapan layar pemberitaan di media massa, tentang pemberitaan anak buah Fadil Imran yang terseret dalam pusaran skandal Ferdy Sambo. 

Sementara itu, Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya telah merespon soal anak buahnya yang saat ini terlibat kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J. 

(BACA JUGA:Sambo Jadi Tersangka, Tapi Kok Keberadaan Kaos Putih Bertuliskan We Need Art Milik Brigadir J Belum Terungkap?)

(BACA JUGA:Skenario Terbongkar, Laporan Pelecehan Juga Ditolak, Putri Candrawathi Segera Mengikuti Jejak Sambo?)

Arahan Irjen Fadil itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. 

Zulpan menyebut Kapolda menyampaikan arahan agar Polda Metro Jaya tidak menghalang-halangi Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri dalam hal pemeriksaan terkait kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung, itu saja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapanpun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu 14 Agustus 2022. 

Mengenai nasib para anggota Polda Metro Jaya yang diperiksa Tim Irsus, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya menunggu hasil penyidikan tim tersebut. Hasilnya akan menjadi pedoman langkah Polda Metro Jaya terhadap para anggota tersebut kedepannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: