Misteri Amplop Coklat Ferdy Sambo, Ditolaknya Putri Candrawathi dan Dikabulkannya Permohonan Bharada E

Misteri Amplop Coklat Ferdy Sambo, Ditolaknya Putri Candrawathi dan Dikabulkannya Permohonan Bharada E

Mobil tim dari LPSK di depan rumah pribadi Putri Candrawathi. (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Beberapa hari terakhir, ramai dibicarakan publik soal dua amplop coklat yang disebut diberikan oleh Ferdy Sambo melalui staf nya, untuk diberikan kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat itu, staf LPSK baru saja menemui Ferdy Sambo, saat itu ia masih menjabat sebagai Kadiv Propam, yang ketika itu mengajukan perlindungan untuk Putri Candrawathi, istrinya. 

(BACA JUGA:Sambo Jadi Tersangka, Tapi Kok Keberadaan Kaos Putih Bertuliskan We Need Art Milik Brigadir J Belum Terungkap?)

(BACA JUGA:Skenario Terbongkar, Laporan Pelecehan Juga Ditolak, Putri Candrawathi Segera Mengikuti Jejak Sambo?)

Perihal amplop coklat itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan kepada wartawan. 

Menurut Edwin, dua orang stafnya melaporkan adanya dugaan pemberian suap oleh Ferdy Sambo, saat mereka menemui Kadiv Propam di ruangannya, tanggal 13 Juli 2022 lalu. 

"Itu peristiwa yang terjadi pada 13 Juli (2022) di kantor Propam. Ketika itu kami menemui kadiv Propam, karena Kadiv Propam mau mengajukan permohonan perlindungan untuk Ibu PC (Putri Candrawathi). Setelah pertemuan dengan Kadiv Propam, salah satu staf (LPSK) sedang melakukan salat dan satu staf tinggal di tempat itu, kemudian ada staf dari Pak Kadiv Propam yang menyampaikan map berisi dua amplop. Itu langsung ditolak oleh staf kami," ungkap Edwin kepada awak media, di kantor LPSK, Sabtu 13 Agustus 2022. 

Menurut Edwin,  saat itu juga map yang berisi dua amplop tersebut ditolak oleh staf LPSK lantaran tidak berkaitan dengan berkas permohonan. 

(BACA JUGA:Dua Spesialis Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi, Tak Lama Usai Curi Motor Tukang Es Kelapa)

(BACA JUGA:Adu Jotos, Santri Daar El-Qolam Tangerang Tewas di Tangan Teman Satu Asrama)

"Isinya nggak tahu, karena tidak diperiksa. Tapi bahasanya sudah begini, 'ini titipan dari bapak', artinya menurut kami bukan berkas atau dokumen terkait permohonan dan itu langsung ditolak oleh staf kami," ungkap Edwin. 

Lebih lanjut Edwin menyatakan upaya dugaan suap kepada LPSK bukan pertama kali terjadi dan bukan pertama kali juga ditolak oleh LPSK.

Edwin menegaskan integritas, kultur budaya dan organisasi LPSK sangat terjaga dari upaya-upaya dugaan suap. LPSK juga profesional dalam memutus permohonan perlindungan yang diajukan.

"Kita tidak punya pengetahuan isi amplop itu apa, dan tidak ada kebutuhan untuk konteks permohonan perlindungan maka staf kami langsung menolak untuk dikembalikan ke 'bapak'," ujar Edwin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: