MPR Kritik Keras Wacana Tempatkan Perwira Aktif di Jabatan Sipil

fin.co.id - 13/08/2022, 13:37 WIB

MPR Kritik Keras Wacana Tempatkan Perwira Aktif di Jabatan Sipil

Syarif Hasan Kali Ketua MPR. (Instagram pribadi)

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengkritik wacana revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang diwacanakan menempatkan perwira aktif di berbagai jabatan sipil.

Syarief Hasan menilai wacana itu sebagai langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI.

Dia menjelaskan, salah satu agenda dan amanat besar reformasi adalah menempatkan TNI sebagai alat utama sistem pertahanan. 

Membuka keran peran sosial politik TNI di institusi sipil sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi.

(BACA JUGA: KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Tersangka Suap Ketok Palu APBD)

(BACA JUGA:Terungkap! Bupati Pemalang Ditangkap KPK Usai Temui Seseorang di Gedung DPR)

"Bahkan ini akan membuat bias fungsi pertahanan yang diemban oleh militer, apalagi tantangan global dalam menghadapi perang teknologi, asimetri, dan siber semakin nyata," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 12 Agustus 2022.

Dia mengkritik wacana revisi UU TNI yang membuka ruang penempatan pejabat militer aktif di berbagai institusi kementerian/ lembaga maupun institusi sosial politik lainnya.

Menurut dia, wacana tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi TNI, bahkan kontraproduktif dan akan mengembalikan dwifungsi ABRI sehingga dikhawatirkan akan kembali mengulang kesalahan dan kegagalan fungsi pertahanan era Orde Baru.

(BACA JUGA: Gibran Tulis Jawaban Tak Biasa Ditanya Soal SIM Sopir Truk Sempat Diambil Paspampres)

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Ungkap Pernyataan Mengejutkan Soal Viralnya Gibran Copot Paksa Masker Oknum Paspampres)

"Peran dan fungsi TNI harus dipertajam/diperkuat. Kita semua menyadari kedaulatan nasional kita acapkali terancam, kekayaan laut kita dijarah, tumpang tindih klaim wilayah NKRI oleh negara lain, serta kondisi alutsista yang masih tertinggal," ujarnya.

Menurut dia, hal yang terpenting adalah penguatan fungsi pertahanan dalam menjaga kedaulatan NKRI, sehingga energi militer harus difokuskan sepenuhnya, jangan justru membuat bias menjadikan militer memerankan fungsi sosial politik.

Karena itu dia menilai, wacana revisi UU TNI tidak krusial dan tidak kontekstual. 

Menurut dia, isu strategis yang harus didorong adalah pemenuhan kekuatan pokok minimum (MEF), kesejahteraan prajurit, penegakan kedaulatan wilayah NKRI terutama di wilayah terdepan dan terluar, serta peningkatan kapasitas TNI dalam menghadapi perang asimetris.

Admin
Penulis