Deolipa Yumara Bongkar Isi Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E saat Tembak Brigadir J

Deolipa Yumara Bongkar Isi Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E saat Tembak Brigadir J

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara --PMJnews

Lanjutnya, disaat itu Ferdi Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir j.

"Ketika Richard melihat Sambo pegang pistol, Joshua sedang berlutut. Pada saat kondisi itu ada perintah dari Sambo kepada Richard 'Woy tembak, woy tembak'," tuturnya.

(BACA JUGA:Mengerikan! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ruang Paminal Diduga Jadi Tempat Penyiksaan Brigadir J)

Menurut Deolipa, secara psikologis jika Bharada E tidak menembak Brigadir J maka bisa jadi klieya itu yang ditembak oleh mantan Kadiv Propam.

"Naman perintah yah Richard ketakutan, karena kalau Richar ngak nembak mungki dia yang ketembak karena Sambo pegang pistol," tutupnya.

Ferdy Sambo Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA: Pernyataan Ferdy Sambo Bikin Mewek, Rekayasa Penembakan Brigadir J Ternyata..)

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit. 

(BACA JUGA:Ini Daftar 27 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik Kasus Penembakan Brigadir J)

Peran Tersangka

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: