Surat Dakwaan Dilimpahkan KPK, Bos Summarecon Agung Segera Diadili

Surat Dakwaan Dilimpahkan KPK, Bos Summarecon Agung Segera Diadili

Ilustrasi KPK.--Istimewa

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan)

Haryadi Suyuti yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon Nusihono untuk Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono dan juga untuk Nurwidhihartana.

Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property akhirnya terbit. Oon kemudian menyerahkan uang sebesar USD27.258 kepada Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: