Tok! Anies Tetapkan Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta 2022 Sebesar Rp10 Ribu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif MRT, LRT, dan TransJakarta 2022 sebesar Rp10 ribu.
Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022.
Paket tarif tersebut lahir untuk mendukung sistem angkutan umum massal terpadu dan terintegrasi.
Keputusan tarif integrasi itu ditetapkan setelah DPRD DKI memberikan rekomendasi pada 27 Juni 2022.