Siap-siap! Timsus Polri Ungkap Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Siap-siap! Timsus Polri Ungkap Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Khusus (Timsus) Polri bakal mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Pengumuman itu bakal menambah deretan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J menyusul Bharada E dan Brigadir RR.

 (BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP saat Penembakan Brigadir J, Ini Kata Pengacara Bharada E)

"Tunggu ekspos besok ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka atas perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pertama, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 (BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Skenario Kematian Brigadir J Kini Telah Terbalik: Ini Berkat Pengawalan Media dan LSM)

Kemudian Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, yang dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka menindaklanjuti pelaporan yang dilayangkan kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J.

Selain menetapkan dua tersangka, Polri juga telah memeriksa sebanyak 25 personel polisi terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Bharada E Kirim Surat Menyentuh untuk Keluarga Brigadir J, Tokoh NU: Saya Gak Yakin Kalo Dia...)

Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Pada Senin, 8 Agustus 2022 pagi, Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyambangi Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo melakukan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: