Dahlan Iskan: Jika Ferdy Sambo Dipecat, Maka Semuanya akan Menjadi Mudah

Dahlan Iskan: Jika Ferdy Sambo Dipecat, Maka Semuanya akan Menjadi Mudah

Irjen Pol Ferdy Sambo -@divpropampolri -Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Menteri BUMN, Dahlah Iskan menilai, jika Irjen Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Polri, maka penyidikan perkara kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J akan semakin mudah terungkap pelaku utamanya.

"Begitu Sambo dipecat semuanya menjadi lebih mudah. Sambo sudah bukan lagi anggota Polri. Ia sudah menjadi orang sipil biasa," ujar Dahlan Iskan dikutip catatan hariannya di Dis'Way yang berjudul Mendung Udan, Senin 8 Agustus 2022. 

Namun, menurut Dahlan Iskan, yang membingungkan adalah satus Sambo sekarang. Sebab mantan Kadiv Propam itu hanya dikenai pelanggaran kode etik Polri. Sambo tidak dikenaka pasal kejahatan pembunuhan.

Dahlan menjelaskan, jika Sambo melanggar kode etik berat, maka Sambo hanya diberhentikan sementara. Jika Sambo melanggar kode etik ringan, maka cukup dengan diberi surat peringatan. Kemudian jika Sambo melanggar kode etik sangat berat, maka Sambo akan dipecat.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Digiring ke Mako Brimob, Ali Syarief Beri Tanggapan Tak Terduga)

(BACA JUGA:Polri Kantongi Bukti Kuat Dugaan Keterlibatan Ajudan Istri Sambo)

Tapi, imbuh Dahlan Iskan, bahwa kebingungan itu lantas menjadi jelas. Terutama setelah Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan bahwa pemeriksaan etik dan pidana bisa saja beriringan. "Proses pidana itu lama. Pengadilan etik bisa cepat," begitu kata Mahfud.

"Maksudnya: dengan memproses Irjen Pol Sambo secara etik statusnya sebagai anggota Polri bisa segera ditentukan. Kalau pelanggaran etiknya berat: dipecat. Dan itu bisa berlangsung hanya satu-dua hari," jelas Dahlan Iskan.

Menurut Dahlan, jika telah dipecat, maka Sambo akan menjadi masyarakat sipil biasa. Pemerikasaan terhadapnya pun tidak ada hambatan.

"Para pemeriksa yang masih berpangkat perwira pertama pun tidak lagi ''sungkan''. Aturan disiplin ketaatan berdasar pangkat juga sudah tidak ada lagi," ujarnya.

(BACA JUGA:Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka)

(BACA JUGA:Pesan Menohok Mantan Atasan Sambo: Kalau Naik Pijakan Kaki Harus Kuat, Jangan Mengandalkan Tarikan Dari Atas)

Menurut Dahlan, kelihatannya pimpinan Polri ingin mendahulukan yang etik untuk memudahkan teknis pemeriksaan. Apalagi dengan penjelasan Mahfud MD bahwa perkara ini bukan kriminal biasa.

"Saya menghubungi Pak Mahfud kemarin. Etik dan pidana bisa jalan semua. "Ada yang lebih dulu pidananya selesai, ada yang etiknya selesai lebih dulu. Lihat-lihat mana yang lebih dulu bisa diproses dan dibuktikan," jelas Dahlan Iskan mengulang ucapan Mahfud MD.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: