IDEAS: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan P2SK Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah

IDEAS: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan P2SK Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah

Diskusi IDEAS mengenai RUU P2SK Omnibus law dan perkembangan Bank Umum Syariah di Indonesia. (dok IDEAS)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menilai upaya RUU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang menghapus kewajiban spin off pada 2023, merupakan kebijakan yang kontraproduktif dan langkah mundur dalam pengembangan perbankan syariah nasional.

Di dalam RUU tersebut, spin off tidak memiliki batas waktu dan karenanya menjadi BUS (Bank Umum Syariah) tidak lagi menjadi keharusan sepanjang aset UUS tidak mencapai 50 persen dari induk BUK-nya.

(BACA JUGA:Kolaborasi SMF dan PNM Luncurkan Program Pembiayaan Mikro Perumahan Syariah)

“Kebijakan kewajiban spin off pada 2023 sejak diundangkan pada Juli 2008, terbukti berhasil mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah nasional,” kata Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono, dalam keterangannya, Jumat 5 Agustus 2022. 

Yusuf menambahkan pada 15 tahun awal eksistensi-nya, yaitu sejak diperkenalkan pada 1992 hingga Juni 2008, pangsa pasar perbankan syariah hanya mencapai 2,36 persen saja.

“Sejak UU No. 21/2008 hadir pada Juli 2008 dan membawa sejumlah ketentuan yang mendorong pelaku untuk serius membesarkan industri, pangsa pasar perbankan syariah mampu meningkat signifikan. Terbukti dalam 15 tahun terakhir, antara Juni 2008 hingga Maret 2022, pangsa pasar perbankan syariah melonjak dari 2,36 persen menjadi 6,71 persen,” ungkap Yusuf.

Lebih jauh, pasca UU No. 21/2008, Indonesia telah berada di arah yang tepat, yaitu jumlah UUS menurun dan jumlah BUS meningkat. 

(BACA JUGA:OJK Bakal Tetapkan Bunga Pinjol 0,46 Persen Per Hari, DPR: Sebulan 13,8 Persen, Apa Bedanya dengan Rentenir?)

Bila pada Juni 2008, jumlah BUS dan UUS berturut-turut adalah 3 dan 28, maka kini, pada Maret 2022, jumlah BUS melonjak menjadi 12 dan jumlah UUS menurun menjadi 21.

“Hal ini jelas menunjukkan bahwa kewajiban spin off oleh UU No. 21/2008 adalah kredibel dan berhasil mendorong pelaku perbankan syariah untuk serius mengembangkan industri dalam jangka panjang dengan membentuk BUS,” tutur Yusuf.

Pasca UU No. 21/2008 setidaknya telah berdiri 11 BUS, yaitu Bank Bukopin Syariah (Desember 2008), BRI Syariah (Januari 2009), Bank Panin Dubai Syariah (Desember 2009), Bank Victoria Syariah dan BCA Syariah (April 2010), BJB Syariah (Mei 2010), BNI Syariah (Juni 2010), Maybank Syariah (Oktober 2010), BTPN Syariah (Juli 2014), Bank Aceh Syariah (September 2016) dan Bank NTB Syariah (September 2018).

Dalam waktu dekat, setidaknya akan terdapat tambahan 3 BUS baru yaitu rencana spin off UUS Bank Sinarmas dan rencana konversi Bank Riau Kepri dan Bank Nagari.

(BACA JUGA:BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II-2022 Tembus 5,44 Persen)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: