OJK Bakal Tetapkan Bunga Pinjol 0,46 Persen Per Hari, DPR: Sebulan 13,8 Persen, Apa Bedanya dengan Rentenir?

OJK Bakal Tetapkan Bunga Pinjol 0,46 Persen Per Hari, DPR: Sebulan 13,8 Persen, Apa Bedanya dengan Rentenir?

Ilustrasi OJK-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengkritik rencana penetapan bunga pinjaman online (pinjol) sebesar 0,3-0,46 persen per hari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menyebut, jika dikakulasikan bunga pinjol bisa menyentuh 13,8 persen per bulan. Dirinya lantas menganalogikan praktik pinjol dengan bunga sebesar itu dengan bank keliling atau pun rentenir.

(BACA JUGA:Pinjol Jadi Salah Satu Modus Teroris Galang Dana)

"Kalau 0,46 persen per hari, artinya sebulan sekitar 13,8 persen. Bunga sebesar itu apa bedanya sama bank keliling, rentenir?" kata Kamarussamad dalam keterangannya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Apalagi, menurutnya, saat ini ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih. Kebijakan tersebut, kata dia, akan mencekik masyarakat.

Menurut dia, di tengah-tengah masyarakat banyak beredar bank keliling (bangke) yang membuat masyarakat kesulitan untuk membayar karena bunganya yang tinggi.

(BACA JUGA:Wanita Bercadar Putih Resahkan Warga, Minta Maaf dan Akui Punya Utang Pinjol)

"Banyak yang terjebak gagal bayar bank keliling, yang akhirnya berujung musibah buat masyarakat. Bunga dari bangke saja mulai 10 persen per bulan. Kalau OJK menetapkan 13,8 persen untuk pinjol, ini lebih jahat daripada bangke yang saat ini banyak beredar di tengah masyarakat," tegas politikus Partai Gerindra itu.

Kamrussamad pun meminta agar pimpinan OJK untuk meninjau kembali rencana yang memberatkan tersebut dan mencopot pejabat OJK yang "bermain" dengan pengusaha pinjol.

"Di tengah penderitaan rakyat akibat COVID belum normal, pemulihan masih bergerak naik, produktivitas belum normal, daya beli masih lemah, harga-harga naik, bunga setinggi ini hanya akan membuat masyarakat terjebak dalam musibah," kata anggota DPR dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) ini.

(BACA JUGA:Pinjol Ilegal Marak Rugikan Masyarakat, Mahfud MD Bilang Pemerintah Tak Bakal Toleransi)

Sebelum bunga pinjol setinggi itu, kata dia, kasus pinjaman online mencapai 19.711 kasus dalam kurun waktu 2019-2021.

"Kalau kebijakan tingkat suku bunga pinjol ditetapkan setinggi ini, masalah yang muncul akan makin banyak," tegas Kamrussamad.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pihaknya akan menetapkan bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) berkisar 0,3-0,46 persen per hari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: