Terkini

Pilihan


KPK Ungkap Kode 'Apelnya Kroak' dalam Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono, Apa Artinya?

KPK Ungkap Kode 'Apelnya Kroak' dalam Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono, Apa Artinya?

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode dugaan pemberian suap antara Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tri Atmoko dengan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman.

Kode tersebut berbunyi "apelnya kroak" yang merujuk pada pemberian uang Rp895 juta dari total kesepakatan Rp1 miliar soal persetujuan restitusi pajak proyek Tol Solo Kertosono senilai Rp13,2 miliar yang diajukan joint operation tersebut selaku kontraktor.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Restitusi Pajak Tol Solo Kertosono)

"TA (Tri Atmoko) menghubungi AR (Abdul Rachman) untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan istilah 'apelnya kroak' di mana dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR (Abdul Rachman), TA (Tri Atmoko) baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yaitu Tri Atmoko, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pemberi suap.

(BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis)

Kemudian Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri, pihak swasta selaku penerima suap.

Asep menjelaskan, Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pare, Jawa Timur. 

Sekitar Januari 2017, joint operation tersebut mengajukan adanya restitusi alias pengembalian atas kelebihan pembayaran untuk tahun 2016 ke KPP Pare senilai Rp13,2 miliar. 

(BACA JUGA:KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin karena Suap Eks Pejabat Pajak)

Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak joint operation dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada joint operation untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak. 

Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management Joint operation CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: