Terkini

Pilihan


KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Restitusi Pajak Tol Solo Kertosono

KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Restitusi Pajak Tol Solo Kertosono

KPK menetapkan 3 tersangka dugaan suap restitusi pajak proyek Tol Solo Kertosono.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Tol Solo Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yaitu Tri Atmoko, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pemberi suap.

(BACA JUGA:Sempat Tepis Tangan Wartawan Usai Diperiksa KPK, Wakil Bupati Mamberamo Tengah Minta Maaf: Saya Lelah)

Kemudian Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri, pihak swasta selaku penerima suap.

"Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan hingga 24 Agustus 2022.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Ketok Palu APBD)

Tersangka Tri Atmoko ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Abdul Rachman di Rutan KPK Kavling C1, sementara Suheri di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, Asep menjelaskan, Joint Operation CRBC, WIKA, dan PP mengajukan restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pakak untuk tahun 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017 senilai Rp13,2 miliar.

Ia mengatakan, Tri Atmoko yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak joint operation tersebut diduga berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman selaku supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pare supaya pengajuan restitusi pajak disetujui.

(BACA JUGA:Periksa Perdana Mardani Maming, KPK Dalami Dasar Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu)

"AR (Abdul Rachman) kemudian menyetujui keinginan TA (Tri Atmoko) dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar," ucap Asep.

Menurut dia, Abdul Rachman kemudian mengenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko. Perkenalan itu bertujuan agar penyerahan uang nantinya diwakili melalui perantaraan Suheri di Jakarta.

Asep mengungkap, terdapat kode suap "apelnya kroak" yang dikomunikasikan antara Tri Atmoko dengan Abdul Rachman pada Mei 2018. Kode tersebut merujuk pada penyerahan uang yang baru dilakukan Tri Atmoko senilai Rp895 juta dari total kesepakatan Rp1 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: