Sempat Tepis Tangan Wartawan Usai Diperiksa KPK, Wakil Bupati Mamberamo Tengah Minta Maaf: Saya Lelah

Sempat Tepis Tangan Wartawan Usai Diperiksa KPK, Wakil Bupati Mamberamo Tengah Minta Maaf: Saya Lelah

Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak menepis tangan wartawan yang meliput usai diperiksa tim penyidik KPK.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak sempat menepis tangan wartawan yang meliputnya usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Ia pun meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

"Pada kesempatan sore hari ini saya mohon maaf sebesar-besarnya karena itu (menepis tangan wartawan) bukan sengaja," kata Yonas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.

(BACA JUGA:KPK Dalami Transaksi Perbankan Bupati Mamberamo Tengah dari Keterangan 2 Pegawai Bank Papua)

Ia menegaskan tidak bermaksud melakukan tindakan tak menyenangkan terhadap awak media yang sempat mengerubunginya usai menjalani pemeriksaan.

"Tadi saya jalan, adik-adik tadi mau ambil gambar mau bicara dengan saya, ya. Tadi bapak tidak sengaja ya, tadi bapak dengan tangan, tapi saya tidak pukul ya, dengan tangan dorong kamera itu tidak sengaja," ujar Yonas.

Ia berdalih, tindakan itu dilakukan lantaran merasa kelelahan usai diperiksa hampir tujuh jam oleh tim penyidik KPK. Dia juga mengaku tak terbiasa berlama-lama di ruangan ber-AC.

(BACA JUGA:Oknum TNI AD Diduga Terlibat Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, KPK Koordinasi dengan Jenderal Dudung)

"Saya capek, lelah, dan juga saya tidak biasa kena AC. Di mobil saya pun tuh tidak biasa pakai AC, saya kasih mati baru saya biasa jalan," tutur Yonas.

Sebelumnya, KPK rampung memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak sebagai saksi dalam dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

Dia sempat menepis tangan wartawan yang meliputnya. Yonas tidak mengucapkan sepatah kata pun usai diperiksa.

(BACA JUGA:Korem Tegaskan Tidak Ada Anggota TNI Terlibat Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini)

Saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

KPK telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: