KPK Tegaskan Tetap Buru Buronan Surya Darmadi, Pertimbangkan Tempuh Opsi Ekstradisi dari Singapura

KPK Tegaskan Tetap Buru Buronan Surya Darmadi, Pertimbangkan Tempuh Opsi Ekstradisi dari Singapura

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memburu buronan Surya Darmadi. Lembaga antirasuah berencana melakukan ekstradisi terhadap Pemilik PT Duta Palma Group itu.

Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai buronan KPK itu diketahui berada di Singapura. Kekinian, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

(BACA JUGA:Kasus Penyerobotan Lahan, Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi Jadi Tersangka)

"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Pupuk Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ia mengatakan, pihaknya bakal terlebih dulu menganalisis status kewarganegaraan Surya Darmadi sebelum melakukan ekstradisi.

Nantinya, ekstradisi bakal dikoordinasikan dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

(BACA JUGA:KPK Cegah Wakil Ketua hingga Anggota DPRD Tulungagung ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap Bankeu Jawa Timur)

Alex memperkirakan upaya ekstradisi Surya Darmadi di Singapura tidak akan sulit dilakukan. Pasalnya, kedua negara telah memiliki komitmen kerja sama terkait perjanjian ekstradisi pelaku tindak pidana.

"Dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," ucap Alex.

Diketahui, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau dan pencucian uang.

(BACA JUGA:KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Jadi Tersangka, Diduga Salahgunakan Wewenang Penyertaan Modal)

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 1 Agustus 2022.

Selain perkara korupsi, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: