Revisi PP Produk Tembakau, Kemenperin: Belum Saatnya, Industri Ini Jadi Tulang Punggung Pendapatan

Revisi PP Produk Tembakau, Kemenperin: Belum Saatnya, Industri Ini Jadi Tulang Punggung Pendapatan

Dalam mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau, Bea Cukai memberikan kemudahan berusaha dengan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan belum perlu dilakukan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengatakan PP No 109/2012 masih relevan dengan kondisi industri saat ini.

"PP 109 ini sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu," katanya, Minggu, 1 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Gandeng Pemda, Bea Cukai Wujudkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tepat Sasaran)

(BACA JUGA:Kemenperin Sebut Sebanyak 130 Perusahaan Sudah Mendaftar di Sistem Informasi Migor Curah)

Dijelaskannya, pada PP No 109/2012 telah mengatur berbagai aspek.

Termasuk yang diatur adalah industri hasil tembakau (IHT) yang berkaitan dengan operasinya.

Dikatakannya, terkait PP tersebut adalah bagaimana melakukan evaluasi penerapannya secara menyeluruh.

(BACA JUGA:Produk Tembakau Ilegal Masih Banyak Beredar)

(BACA JUGA:DPR Setuju Anggaran Kemenperin Naik Rp 2,35 T)

Hal inilah yang harus menjadi perioritas. Sebab selama ini evaluasi penerapan PP tersebut belum dilakukan.

Dia pun menyebut, salah satu evaluasi yang direkomendasikan pihaknya adalah meningkatkan edukasi terhadap anak-anak guna menurunkan prevalensi perokok anak.

"Menurut kami, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, utamanya adalah edukasi, baik kepada masyarakat luas, melalui pendidikan formal, non formal, hingga keagamaan," ujar Edy.

Kemudian, lanjut Edy, terkait perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok, perlu ditingkatkan fasilitas untuk perokok, bahkan di kawasan tanpa rokok.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: