PKL dan Pemilik Bangli di Pasar Sentiong Tangerang Dapat SP3 Dari Satpol PP

fin.co.id - 04/08/2022, 14:05 WIB

PKL dan Pemilik Bangli di Pasar Sentiong Tangerang Dapat SP3 Dari Satpol PP

Petugas Satpol PP (abupaten Tangerang memberikan SP3 kepada pedagang kaki lima yang mendirikan bangunan liar.

 

Dia menyebutkan, terdapat 77 bangunan liar (bangli) yang memakan bagian jalan serta digunakan sebagai tempat usaha. Padahal, sebelumnya mereka telah diberikan surat peringatan pertama untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

 

Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan.

(BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis)

 

Sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

 

"Sejak surat teguran pertama sampai surat peringatan ke tiga, kami terus melakukan pendekatan secara humanis," ujarnya

 

"Hal ini dilakukan agar mereka dapat menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi