KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Mantan Bupati Tulungagung

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Mantan Bupati Tulungagung

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 26 Januari 2022.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

(BACA JUGA:Usai Bunuh Teman Istri, Suami: Kamu Selingkuh Lagi... Lalu 32 Tusukan Menghujam Tubuh Istri)

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ucap Ali.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

(BACA JUGA:Lapas Cilegon Kirim 58 Napi Terpidana Mati ke Lapas Batu Nusakambangan)

KPK memastikan akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan kasus itu dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses tersebut berlangsung.

"Hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: