Terkini

Pilihan


Kebangetan! Kades Lambangsari Pungli Rp400 Ribu per Sertifikat Tanah Warganya, Kantongi Total Rp446 Juta

Kebangetan! Kades Lambangsari Pungli Rp400 Ribu per Sertifikat Tanah Warganya, Kantongi Total Rp446 Juta

Kades Lambangsari berinisial PH (rompi merah muda) ditahan Kejari Kabupaten Bekasi usai ditetapkan tersangka dugaan pungli sertifikat tanah.-Tuahta Simanjuntak-FIN

BEKASI, FIN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari berinisial PH.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 2021.

(BACA JUGA:KPK Dalami Transaksi Perbankan Bupati Mamberamo Tengah dari Keterangan 2 Pegawai Bank Papua)

"Penyelidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo dalam keterangannya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, dugaan pungli yang dilakukan PH terjadi saat Desa Lambangsari ditetapkan sebagai salah satu wilayah dalam program PTSL Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada 2021 lalu.

Menurutnya, seluruh warga Desa Lambangsari yang terdata ikut dalam program PTSL, mengajukan berkas permohonan ke masing-masing RT di wilayahnya.

(BACA JUGA:Oknum TNI AD Diduga Terlibat Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, KPK Koordinasi dengan Jenderal Dudung)

"Berkas permohonan selanjutnya diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambangsari," ucapnya.

Setelah seluruh dokumen permohonan masuk, PH bersama pihak terkait dalam program PTSL mengadakan rapat untuk menentukan hasil.

Dari hasil keputusan rapat, PH memberikan perintah kepada RT, RW, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, dan Kepala Dusun untuk melakukan pungutan uang kepada warga.

(BACA JUGA:KPK Cecar Nowela Idol Soal Aliran Uang dari Bupati Mamberamo Tengah)

"Warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambangsari," jelasnya.

Tidak hanya itu, biaya patok, materai, fotokopi, dan lainnya juga dibebankan kepada warga desa yang mengajukan permohonan.

Ada pun pengajuan program PTSL Desa Lambangsari mencapai total 1.156 sertifikat. PH mengantongi sedikitnya Rp446 juta atas perbuatan haramnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: