"Ada dugaan bahwa masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, PH ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Kabupaten Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut. (Tuahta Simanjuntak)