Sindikasi Desak Kominfo Cabut Aturan PSE: Berpotensi Langgar Kebebasan Berekspresi

Sindikasi Desak Kominfo Cabut Aturan PSE: Berpotensi Langgar Kebebasan Berekspresi

Logo Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).-Twitter/@kemkominfo-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (Sindikasi) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Sindikasi menilai, implementasi Permenkominfo 5/2020 itu tidak hanya berpotensi melanggar kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia, tapi juga menghancurkan mata pencaharian pekerja di bidang media dan ekonomi kreatif yang memanfaatkan PSE. 

Ketua Sindikasi, Nur Aini menilai penerapan Permenkominfo 5/2020 justru bertolak belakang dengan visi dari Presiden Joko Widodo yang berulang kali menyebut akan menjadikan sektor kreatif sebagai tulang punggung perekonomian nasional. 

(BACA JUGA:Singgung Aturan PSE, Denny Siregar Blak-blakan: Inilah Kelemahan Pemerintah)

(BACA JUGA:Johnny G Plate: PayPal, Steam dan Sejumlah PSE yang Diblokir Kominfo Telah Dinormalisasi)

"Sindikasi menerima laporan bahwa pekerja media dan industri kreatif terutama freelancer kesulitan mengakses alat kerja dan layanan keuangan pembayaran upah yang diblokir oleh Kemenkominfo. Meski platform layanan keuangan dibuka sementara, tetapi kerugian yang dirasakan pekerja media dan industri kreatif tidak menjadi perhatian Kemenkominfo," ujar Nur Aini lewat siaran pers yang dikutip pada Rabu 3 Juli 2022.

Sindikasi menilai, Permenkominfo 5/2020 ini memerikan kewenangan bagi aparatur penegak hukum untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap data pribadi, akan rentan disalah gunakan untuk melanggar kebebasan pers bagi kerja-kerja media dan jurnlistik yang selama ini menyuarakan sejumlah isu sensitif seperti isu perempuan, kelompok minoritas gender, hingga isu Papua. 

"Selain itu, akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat warga negara, termasuk pekerja media dan industri kreatif," ujar Ketua Sindikasi.

(BACA JUGA:Tagar #BlokirKominfo Menggema Usai PayPal dan Steam Diblokir gegara PSE, Menkominfo Tampung Masukan Warganet)

(BACA JUGA:Dorong PSE, Kominfo Libatkan Kedubes AS)

Lebih lanjut, Sindikasi menilai, kewajiban PSE lingkup privat untuk tidak memuat informasi yang “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum" seperti diatur dalam pasal 9 Permenkominfo No 5/2020, sangat multitafsir dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kritik dan ekspresi warga, termasuk pekerja media dan industri kreatif. 

Berikutnya, Sindikasi menilai pemblokiran yang dilakukan sebagai implementasi Permenkominfo terhadap sejumlah PSE yang belum melakukan registrasi juga berpotensi membuat pekerja media dan Industri kreatif terutama dengan status sebagai freelancer kesulitan untuk bisa mengakses alat kerja dan upah yang selama ini tersimpan di sejumlah PSE. 

Untuk itu Sindikasi mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan proses blokir terhadap sejumlah PSE dan mencabut Permenkominfo 5/2020 

"Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bertanggung jawab mengganti kerugian pekerja yang disebabkan oleh Permenkominfo 5/2020," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: