Salah Satu Program Unggulan Jokowi Diduga Dikorupsi, 300 Orang Diperiksa

Salah Satu Program Unggulan Jokowi Diduga Dikorupsi, 300 Orang Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih (tengah)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah tersebut.

Tiga ratusan saksi mulai dari pemohon sertifikat tanah, panitia hingga pejabat desa saat ini sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang.

(BACA JUGA:PPAS 2022 Pemkab Tangerang Alami Defisit Anggaran Rp500 Miliar)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Deny Marincka mengatakan, saat ini kasusnya masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.

Penyelidikan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat akan adanya kegiatan pungutan diluar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp150 ribu per pemohon.

"Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ucapnya, Selasa, 2 Agustus 2022.

"Ini laporan dari warga adanya biaya yang di luar dari resmi dan kita tindaklanjuti," imbuhnya.

(BACA JUGA:Pemkab Kewalahan Angkut Timbunan Sampah di TPA Jatiwaringin Tangerang)

Dia menjelaskan, program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. PTSL merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini.

Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah. Lalu, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.

"Program ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu untuk biaya patok," jelasnya.

"Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat," sambungnya.

(BACA JUGA:Marak Kosmetik Ilegal di Tangerang, Setiap Bulan Ada Laporan Iritasi hingga Kulit Terkelupas)

Deny menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: