Sudah Mendaftar PSE, WhatsApp, Facebook dan Instagram Gak Jadi Diblokir

Sudah Mendaftar PSE, WhatsApp, Facebook dan Instagram Gak Jadi Diblokir

WhatsApp Beta Multiperangkat, Image oleh Thomas Ulrich dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Sejumlah platform seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram lolos dari ancama pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketiga layanan media sosial milik Meta itu telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup private Kominfo sejak kemarin menjelang detik-detik akhir.

Sebelumnya, Kominfo memberikan batas waktu bagi sejumlah layanan elektronik agar melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 kemarin. Jika lewati tanggal itu, Kominfo akan ambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran.

Tampaknya pada laman PSE Kominfo, nama WhatsApp, Facebook, Instagram hingga Game PUBG Mobile juga telah terdaftar.

(BACA JUGA:Partai Garuda Tantang Kemenkominfo Tegas Blokir Google hingga WhatsApp: Jangan Cuma Gertak Sambal)

Saat ini beberapa PSE asing yang telah mendaftar adalah Telegram Discord, Netease Game, TikTok, Linktree, Spotify, Netflix, Moonton, dan Garena. Genshin Impact pun sudah masuk di daftar tersebut.

Sementara, PSE-PSE domestik populer juga sudah mendaftarkan platform-nya di Kemenkominfo, di antaranya seperti Traveloka, Gojek, aplikasi KAI, OVO, Tokopedia, hingga PeduliLindungi. 

Sebelumnya, direktur Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan untuk mendatarkan layanannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.

(BACA JUGA:Politisi Demokrat Tulis Kalimat Tak Terduga Soal Kominfo Bakal Blokir Google Sampai WhatsApp, Begini Isinya)

Samuel mengatakan bahwa pihaknya memiliki kuasa penuh dalam memblokir layanan PSE yang tidak menuruti aturan pemerintah.

"Kalau mereka enggak mendaftar ya mereka yang rugi. Mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market mereka. Kita aja enggak patuh lalu lintas kena tilang, terus mereka disuruh daftar aja enggak mau. Apakah mereka menghargai kita?" ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa 19 Juli 2022.

Namun begitu, pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran hanya bersifat sementara.

(BACA JUGA:Ada 10 Grup Facebook dan WhatsApp Berbagi Konten Pornografi Anak, Tujuh Tersangka Ditangkap)

"Bentuknya sementara, kalau mereka mendaftarkan ada proses normalisasi. Kalau begitu mendaftar sudah otomatis hilang datanya di mesin pemblokiran," kata Semuel.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: